PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 23
Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen.
