PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 19
(1) Pengemasan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (6) huruf e dilakukan dengan
menggunakan kemasan yang:
- terbuat dari bahan yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang akan disimpan;
- mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan;
- memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, atau pengangkutan; dan
- berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, atau tidak rusak.
(2) Kemasan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilekati Label Limbah B3 dan Simbol Limbah
B3.
(3) Label Limbah B3 paling sedikit memuat keterangan
mengenai:
- nama Limbah B3;
- identitas Penghasil Limbah B3;
- tanggal dihasilkannya Limbah B3; dan
- tanggal Pengemasan Limbah B3.
(4) Pemilihan Simbol Limbah B3 disesuaikan dengan
karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengemasan
Limbah B3, Pelabelan Limbah B3, dan pemberian Simbol Limbah B3 diatur dalam Peraturan Menteri.
