PP
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 5
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1) Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. (2) Diklat Prajabatan terdiri dari : a. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I; b. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II; c. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.
