PP
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 29
BAB 11 — PEMBINAAN DIKLAT
(1) Pembinaan Diklat Teknis dilakukan oleh Instansi Teknis yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Instansi Pembina. (2) Pembinaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui : a. penyusunan pedoman Diklat; b. pengembangan kurikulum Diklat; c. bimbingan penyelenggaraan Diklat; d. evaluasi Diklat.
