PP
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 24
BAB 10 — PENGENDALIAN DIKLAT
Instansi Pengendali bertugas melakukan : a. pengembangan dan penetapan standar kompetensi jabatan; b. pengawasan standar kompetensi jabatan; c. pengendalian pemanfaatan lulusan diklat.
