Pasal 2
(1) Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh
Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah:
Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
Wajib . . .
- Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
(3) Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima
dan/atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 1) dihapus, angka 2) dan angka 3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
