Pasal 53
(1) Apabila status Badan Usaha pengelola dicabut,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola.
(2) Selama . . .
(2) Selama jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK sementara dilakukan oleh pemerintah provinsi/lembaga pemerintah non kementerian sampai dengan penetapan Badan Usaha pengelola yang baru.
(3) Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4) Selama belum ditetapkannya Badan Usaha pengelola
yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK dilakukan oleh Administrator.
- Ketentuan mengenai Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Dalam Rangka Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran, diubah menjadi ketentuan mengenai Tata Cara Penetapan Badan Usaha Pembangun dan/atau Pengelola sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 263
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
I. UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus mengatur mengenai pengusulan KEK, penetapan KEK, pembangunan KEK, pengelolaan KEK, dan evaluasi pengelolaan KEK dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian nasional melalui pengembangan KEK yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis yang dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, dan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus yang dapat diusulkan oleh Badan Usaha, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, seluruh dokumen pengusulan harus jelas bagi pengusul sehingga dapat dilengkapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus harus segera dibangun oleh pengusul yang pelaksanaan pembangunannya dilakukan oleh Badan Usaha pembangun yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Dalam hal pengusul adalah Badan Usaha, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan oleh Badan Pengusul tersebut yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dalam hal lokasi Kawasan Ekonomi Khusus berada pada lintas wilayah kabupaten/kota atau pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi Kawasan Ekonomi Khusus berada dalam satu wilayah kabupaten/kota. Untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus yang berasal dari usulan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, penetapan
Badan . . .
Badan Usaha pembangun dilakukan melalui prinsip terbuka dan transparan, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah atau ketentuan mengenai kerjasama pemerintah dengan swasta. Pelaksanaan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus didasarkan pada perjanjian antara Badan Usaha pengelola dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Dalam hal Kawasan Ekonomi Khusus yang ditetapkan berdasarkan usulan Badan Usaha, lingkup perjanjian pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus antara Badan Usaha dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sifatnya lebih sederhana dan tidak perlu memuat ketentuan pemutusan perjanjian, pertanggungjawaban terhadap barang milik negara/daerah, dan serah terima aset atau infrastruktur. Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
