PP
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2016
,
ttd.
