PP
PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA
Pasal 45
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2012
,
*belum dalam bentuk lembaran lepas
www.djpp.depkumham.go.id
