PP
PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA
Pasal 42
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan tetap berlaku di Kawasan Bebas.
www.djpp.depkumham.go.id
25 2012, No.17
