Pasal 33
BAB 9 — PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN ATAU
(1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.
(2) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.
(3) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, dibebaskan dari pengenaan PPN.
(4) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dikenai PPN.
(5) Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), untuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan
peraturan perundang--undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.
(6) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari tempat lain dalam
Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.
(7) Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean
ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, dipungut PPN.
(8) Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah
Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) juga
berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.
(10) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak tertentu dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.
www.djpp.depkumham.go.id
21 2012, No.17
(11) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus, dipungut PPN.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan PPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (7), ayat (11), dan jenis Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (10) diatur dengan Peraturan Menteri.
