PP
PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA
Pasal 31
BAB 8 — PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di
atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2) Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang- Undang Kepabeanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian
Pemberitahuan Pabean yang meliputi:
- bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;
- pendaftaran, penyampaian dan penyerahan Pemberitahuan Pabean;
- penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;
- pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean; dan
- penggunaan dokumen pelengkap pabean, diatur dengan Peraturan Menteri.
