Pasal 18
BAB 5 — PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS DARI TEMPAT LAIN DALAM
(1) Barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean dapat dikeluarkan dari
Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah
diserahkan Pemberitahuan Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.17 14
(3) Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah
Pabean, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasukan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawasan dan pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
