Pasal 11
BAB 3 — PENGANGKUTAN, PEMBONGKARAN, PEMUATAN,
(1) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib dilakukan di Kawasan Pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean.
(2) Izin pemuatan di tempat lain oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(3) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas yang
dilakukan di luar Kawasan Pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelundupan dan dikenai sanksi di bidang kepabeanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuatan barang, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Penimbunan Barang
