PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 8
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
(1) Perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan oleh:
- menteri atau pejabat setingkat menteri;
- gubernur atau bupati/walikota;
- pimpinan badan usaha; atau
- ketua yayasan.
Pasal 9 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
