PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 6
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
Perubahan peruntukan kawasan hutan dapat dilakukan:
- secara parsial; atau
- untuk wilayah provinsi.
Bagian Kedua Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
Paragraf 1 Umum
