PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 54
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
,
ttd. PATRIALIS
AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id
