PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 52
(1) Kawasan hutan produksi yang telah diberikan persetujuan
prinsip pelepasan kawasan hutan untuk usaha perkebunan kepada badan usaha sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka:
- badan usaha wajib menyerahkan lahan pengganti dengan ratio 1:1 dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) kecuali huruf c.
- penyerahan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan paling lama 12 (dua belas) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
terletak di dalam wilayah daerah aliran sungai yang sama, pada wilayah daerah aliran sungai lain dalam provinsi yang sama, atau provinsi yang lain dalam pulau yang sama.
(3) Penyerahan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan dasar pelepasan kawasan hutan dari Menteri.
