Pasal 48
BAB 4 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
(1) Perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak
penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis merupakan perubahan peruntukan kawasan hutan yang menimbulkan pengaruh terhadap:
- kondisi biofisik; atau
- kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
(2) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi
biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perubahan yang mengakibatkan penurunan atau peningkatan kualitas iklim atau ekosistem dan/atau tata air.
(3) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi
sosial dan ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perubahan yang mengakibatkan penurunan atau peningkatan sosial dan ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan yang akan datang.
(4) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi
biofisik serta dampak sosial dan ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
- berpengaruh; atau
- tidak berpengaruh.
(5) Perubahan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi
biofisik serta dampak sosial dan ekonomi masyarakat didasarkan pada pedoman dan kriteria.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan kriteria
pengelompokan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.
SANKSI
