PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 4
(1) Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
meliputi kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
(2) Kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- kawasan suaka alam, terdiri atas:
- cagar alam; dan
- suaka margasatwa.
- kawasan pelestarian alam, terdiri atas:
- taman nasional;
- taman wisata alam; dan
- taman hutan raya.
- taman buru.
(3) Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
- hutan produksi terbatas;
- hutan produksi tetap; dan
- hutan produksi yang dapat dikonversi.
Pasal 5 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
