PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 28
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi
Paragraf 1 Umum
