PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 21
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
Menteri setelah menerima permohonan dan meneliti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat menerbitkan surat penolakan atau menerbitkan persetujuan prinsip[ pelepasan kawasan hutan.
Pasal 22 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
