Pasal 17
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
(1) Setelah diterbitkan keputusan penunjukan sebagai kawasan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, wajib:
- melaksanakan reboisasi atau penghutanan atas lahan pengganti; dan
- melaksanakan tata batas atas lahan pengganti dan kawasan hutan yang dimohon.
(2) Hasil pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b masing-masing dituangkan dalam berita acara dan peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh panitia tata batas kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan berita acara dan peta hasil tata batas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan keputusan penetapan lahan pengganti sebagai kawasan hutan dan keputusan pelepasan kawasan hutan yang dimohon.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan reboisasi atau
penghutanan dan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
