PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS
www.djpp.depkumham.go.id
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN
KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT
DAN JANDA/DUDANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/DudanyaPerundang-undangansebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Peraturan Pemberian ditjenTunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2008, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengubah besaran tunjangan kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 65);
MEMUTUSKAN: . . .
www.djpp.depkumham.go.id
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN
KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE
NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana Perundang-undangan telah tujuh kali
- Nomor 13 TahunPeraturandiubah1985dengan(LembaranPeraturanNegaraPemerintah:Republik ditjen Indonesia Tahun 1985 Nomor 20);
- Nomor 53 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92);
- Nomor 17 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 23);
- Nomor 35 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 58);
- Nomor 15 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 36);
- Nomor 29 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 63), dan
- Nomor 32 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 65), diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 1 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
“Pasal 1 Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp1.563.000.00 (satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.”
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 3
(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp1.164.000.00 (satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Perundang-undangan
Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada Peraturan ayat (1) mempunyai lebih dari seorang isteri yang ditjen sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama.
(3) Yang dimaksud dengan isteri pertama adalah isteri
yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan:
- meninggal dunia; atau
- kawin lagi.”
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Perundang-undangan Diundangkan di Jakarta Peraturan pada tanggal 16 Januari 2009 ditjen
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 23
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/DudanyaPerundang-undangansebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Peraturan Pemberian ditjenTunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2008, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengubah besaran tunjangan kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya dengan Peraturan Pemerintah;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 65);
