PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI...
Pasal 5
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Penyelesaian pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan.
