PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI...
Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Persero.
