PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI DALAM RANGKA...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL DAN PENGALIHAN BENTUK
Pelaksanaan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham PT
Merpati Nusantara Airlines dan pengalihan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
