PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 6
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
