Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERSERO
(1) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang berasal dari: a. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II di Propinsi Riau termasuk konversi pinjaman Negara Republik INDONESIA dari Asian Development Bank (ADB) yang diteruskan kepada Perusahaan untuk membiayai Proyek Sei Buatan; b. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV di Propinsi Riau; c. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V di Propinsi Riau. (2) Besarnya modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. (3) Ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar, termasuk ketentuan mengenai modal dasar yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
