Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa uang tunai yang telah disetorkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara INDONESIA dan telah diinvestasikan untuk membeli saham-saham PT. Pabrik Gula Tjandi Sidoardjo, pembiayaan Proyek Pengembangan Lingkungan Kuningan (PPLK) di Jakarta dan pembayaran ganti rugi tanah di Jalan Pondok Gede, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar - Jakarta Timur. (2) Nilai...
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp. 46.280.000.000,- (empat puluh enam milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
