PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1991 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 1
Terhitung tanggal 1 April 1991 kekayaan Negara pada Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II dan Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Palembang serta Bandar Udara Supadio di Pontianak yang pada saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II.
