PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)...
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan oleh Perusahaan dapat berasal dari:
a. dana intern Perusahaan;
b. penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
d. sumber-sumber lainnya yang sah. (2) Anggaran investasi diajukan di dalam anggaran Perusahaan, sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tahunan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
