PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)...
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, perusahaan mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
a. menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara yang mudah, cepat, aman dan hemat;
b. usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan persetujuan Menteri Keuangan.
