PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)...
Pasal 47
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Kepada pegawai diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan. (2) Disamping pensiun kepada pegawai dapat diberikan jaminan hari tua lainnya
yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
