PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)...
Pasal 45
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Untuk memperlancar tujuan Perusahaan, perlu diciptakan adanya ketenteraman serta kegairahan dalam Perusahaan dengan memberikan penghargaan yang layak kepada semua pegawai sesuai dengan prestasinya. (2) Kedudukan hukum, susunan jabatan, kepangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun, dan tunjangan bagi pegawai Perusahaan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Penghasilan-penghasilan lain pegawai diatur tersendiri oleh Direksi setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
