PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)...
Pasal 4
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan/cabang-cabang di seluruh INDONESIA dengan persetujuan Menteri. (2) Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat perusahaan ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (3) Dalam rangka pengembangan, perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi pelaksana yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
