Pasal 26
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang
sebagai berikut:
a. melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas (untuk keperluan verifikasi) dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
b. memasuki pekarangan-pekarangan, gedung-gedung, dan kantor-kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
c. meminta penjelasan-penjelasan dari pimpinan perusahaan mengenal segala persoalan yang menyangkut Pengelolaan Perusahaan;
d. meminta Direksi dan/atau Pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
f. melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam peraturan pendirian Perusahaan.
