Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1969 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian dinyatakan bubar pada saat pendirian PERUM tersebut dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan dan termasuk seluruh pegawai Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERUM yang bersangkutan.
(3) Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
