PP
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 21
BAB 4 — INSTALASI DAN STANDARDISASI KETENAGALISTRIKAN
(1) Pekerjaan instalasi ketenagalistrikan untuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh badan usaha penunjang tenaga listrik. (2) Pengecualian terhadap ketentuan ayat (1) dapat diberikan dalam hal di suatu daerah belum terdapat badan usaha penunjang tenaga listrik. (3) Pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan ayat (2) diatur oleh Menteri.
