PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1988 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
