Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang tertanam, pada Badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang telah dilikuidasi atas dasar UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1985 berupa sebidang tanah seluas 18.685 m2 terletak di Jalan Telaga, Sabang serta Proyek Helling Dok dan Oxygen Plant berikut tanahnya seluas 5.480 m2 terletak di Jalan Perdagangan Sabang. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Galangan Kodja INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.
