Pasal 8
BAB 5 — TATA CARA PENULISAN SATUAN DAN AWAL KATA
(1) Lambang satuan ditulis tanpa titik di belakangnya. (2) Lambang satuan yang berasal dari nama orang ditulis dengan huruf kapital untuk hurup awalnya. (3) Lambang satuan tidak berubah dalam menunjukkan jamak. (4) Lambang satuan tidak berubah baik dalam kedudukannya sebagai bagian dari setiap bentuk kalimat maupun jika berdiri sendiri. (5) Perkalian dari dua atau lebih lambang satuan, dinyatakan dengan titik dan titik tersebut dapat ditiadakan jika tidak akan mengakibatkan kekeliruan terhadap lambang satuan lainnya. (6) Garis miring (/) atau garis bagi (-) atau pangkat negatif dapat digunakan untuk menyatakan lambang Satuan Turunan yang dibentuk dari pembagian lambang satuan yang berlainan. (7) Garis miring atau garis bagi tidak boleh diulang dalam satu pernyataan lambang satuan, sedangkan keragu-raguan atau salah pengertian dapat dihindari dengan menggunakan tanda kurung.
