Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan : a. UNDANG-UNDANG Metrologi Legal selanjutnya disingkat UUML adalah UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; b. Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan (La Conference Generale des Poids et Mesures) selanjutnya disingkat CGPM adalah konperensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d UUML; c. Satuan Dasar adalah satuan yang merupakan dasar dari satuan suatu besaran, yang dapat diturunkan menjadi Satuan Turunan; d. Satuan Turunan adalah satuan yang diturunkan atau dibentuk dari satuan dasar
secara hubungan aljabar; e. Satuan Tambahan adalah satuan yang oleh CGPM belum dapat dimasukkan baik sebagai satuan dasar maupun satuan turunan; f. Satuan Lain yang berlaku adalah satuan yang tidak termasuk baik sebagai satuan dasar, satuan turunan maupun satuan tambahan, yang oleh CGPM dibolehkan pemakaiannya dengan ketentuan-ketentuan tertentu karena penting dan luas penggunaannya; g. Awal kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) UUML adalah kata yang ditempatkan di depan suatu satuan yang menyatakan kelipatan atau bagian desimal satuan tersebut, h. Menteri adalah Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf t UUML.
