Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang serta Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Langkat dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
Binjai. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
