PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
