PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. Pegawai Negeri Sipil adalah
- Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974;
- Yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu (a) Pegawai Bulanan di samping pensiun; (b) Pegawai Bank milik Negara; (c) Pegawai Badan Usaha milik Negara; (d) Pegawai Bank milik Daerah; (e) Pegawai Badan Usaha milik Daerah; (f) Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa; b. Pejabat adalah
- Menteri;
- Jaksa Agung;
- Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
- Pimpinan Bank milik Negara;
- Pimpinan Badan Usaha milik Negara;
- Pimpinan Bank milik Daerah;
- Pimpinan Badan Usaha milik Daerah;
