PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS...
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
