PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, adalah untuk memperoleh bahan- bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
