PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1978 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE...
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1978 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TDD. SUDHARMONO, S.H.
