PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1978 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE...
Pasal 6
BAB 2 — MODAL PERSERO
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969, pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan Terbatas Semen Baturaja menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan oleh Menteri Keuangan yang selanjutnya dapat menguasakan dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa rancangan perubahan anggaran dasar yang dimaksud harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
